Kamis 15 Nov 2018 18:52 WIB

KPK Tunggu Jadwal Sidang Gubernur Aceh

KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pihak Pengadilan

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh serta kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf pada akhir Oktober lalu. Pada Rabu (14/11) telah dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pihak Pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (15/11).

Diketahui, tiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah  Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, pengusaha T Saiful Bahri dan ajudan Irwandi, Hendri Yuzal. Khusus untuk Irwandi, berkas yang dilimpahka adalah berkas dalam Penyidikan dugaan suap terkait DOK Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi  pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN Tahun Anggara 2006 sampai dengan Tahun Anggatan 2011.

Febri menambahkan, hingga hari ini total sekurangnya 121 saksi telah diperiksan dalam dua perkara ini. Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Saat ini juga masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, yaitu Izil Azhar yang diduga bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," tambah Febri .

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ahmadi  didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar. Diduga Ahmadi memberikan uang secara bertahap sebanyak tiga kali.

Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.

Sementara untuk gratifikasi, Irwandi dijerat kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. KPK menduga, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012  telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement