Jumat 16 Nov 2018 02:10 WIB

KPU Harap 30 Hari ke Depan Data DPT Sudah Final

Produksi logistik suara dimulai pada Januari 2019.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendistribusikan logistik Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12).(Antara/Muhammad Iqbal)
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendistribusikan logistik Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12).(Antara/Muhammad Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, berharap, penetapan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) benar-benar selesai 30 hari ke depan. Mengingat, pada 2 Januari 2019 KPU sudah harus memulai proses produksi logistik surat suara.

"Karena Januari sudah mulai produksi logistik surat suara. Jadwal kami tanggal 2 Januari (2019) kita sudah akan produksi surat suara," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Pada rapat pleno yang diselenggarakan Kamis malam, KPU menetapkan penambahan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan penyempurnaan DPTHP-2. Penyempurnaan itu akan dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota.

"Kami tidak melakukan penetapan rekapitulasi paling lama 30 hari dari hari ini sampai kurang lebih 16 Desember 2018," kayanya.

Hingga rapat pleno dilaksanakan, sudah ada 28 provinsi yang tuntas dalam menyampaikan rekapitulasi DPT dan tersisa enam provinsi yang belum tuntas memasukkan rekapitulasi DPT sepenuhnya. Terhadap 28 provinsi itu, kata Arief, jika ternyata masih ditemukan ada pemilih yang belum masuk ke dalam DPT, maka masih memiliki waktu untuk pemutakhiran kembali.

"Apabila ditemukan masih ada pemilih yang seharusnya masuk dalam DPT tapi belum masuk, sialakan mau diupdate datanya nanti 30 hari ke depan kita melakukan pentepan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka," jelasnya.

Penambahan waktu selama 30 hari ke depan untuk merekapitulasi DPTHP-2 direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rekomendasi itu didasari oleh beberapa hal. Semua itu terkait dengan data pemilih yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.

"Bawaslu merekomendasikan (untuk) melakukan penyempurnaan selama 30 hari," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement