Jumat 16 Nov 2018 14:23 WIB

Sekda Tasik dan Lima Anak Buahnya Tersangka Dana Bansos

Yayasan hanya menerima dana sekitar 10 persen dari anggaran yang ditransfer

Rep: Djoko Suceno / Red: Esthi Maharani
Sekda Kab Taaikmalaya, Abdul Kodir (paling kiri) dan delapan tersangka lainnya ditahan dalam kasus dana bansos tahun 2017
Foto: Joko Suceno / Republika
Sekda Kab Taaikmalaya, Abdul Kodir (paling kiri) dan delapan tersangka lainnya ditahan dalam kasus dana bansos tahun 2017

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar, menetapkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya,  Abdul Kodir, dan lima anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2017. Abdul Kodir dan lima anak buah yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka Kamis (15/11) malam.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya kepada para wartawan, Jumat (16/11) mengatakan, dalam kasus ini penyidik menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka lainnya berstatus sebagai masyarakat biasa. Selain menahan sembilan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 1.951.000.000, satu unit mobil, dua unit sepeda motor,   sebidang tanah, dan 128 dokumen.

‘’Uang dan barang yang disita merupakan hasil korupsi dana bansos,’’ kata kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Samudi.

Lima oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Maman Jamaludin (Kabag Kesra), Ade Ruswandi (Sekretaris DPKAD), Endin (Irban Inspektorat), Alam Rahadian (staf Bagian Kesra), dan Eka Ariansyah (staf Bagian Kesra). Sedangkan tiga masyarakat biasa yaitu  Lia Sri Mulyani (anggota LSM), Mulyana (wiraswasta), dan Setiawan (petani).

Ke sembilan tersangka dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan KUHP Pasal 55, 56, 64 Ayat 1. ‘’Untuk enam oknum ASN dijerat dengan Pasal 3 pasal 2  ayat 1 dan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan tiga masyarakat sipil biasa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,’’ kata Samudi.

Menurut Samudi, kasus bansos ini terungkap setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan, dalam kasus ini Abdul Kodir berperan sebagai otaknya.

‘’Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ide memotong dana bansos itu dari AK. AK memiliki kebutuhan dana maka digunakanlah dana bansos ini,’’kata dia.

Samudi mengungkapkan, karena membutuhkan anggaran,  tersangka AK memerintahkan lima stafnya. Staf di Bagian Kesra itu kemudian menyuruh tersangka oknum anggota LSM mencari yayasan yang mau diajak kerjasama untuk menyalurkan dana bansos tersebut. Ada sebanyak 21 yayasan yang bisa diajak kerjasama untuk mengakali dana bansos tersebut setelah membuat proposal.

‘’Uang bansos itu memang ditransfer sebesar yang tertera dalam proposal. Namun setelah masuk rekening dana tersebut dipotong oleh tersangka oknum ASN dan oknum LSM. Potongannya sekitar 90 persen,’’ kata dia.

Pemotongan dana bansos untuk 21 yayasan penerima tersebut, kata Samudi, sangat tak masuk akal. Pihak yayasan hanya menerima dana sekitar 10 persen dari anggaran yang ditransfer. Sisanya yang 90 persen diambil oleh oknum ASN dan LSM atas perintah AK.

‘’AK sendiri mendapatkan dana sekitar Rp 1,4 miliar atau sekitar 50 persen dari dana bansos tahun 2017.  Pejabat dibawah AK juga mendapatkan jatah potongan hingga Rp 350 juta,’’ ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement