Sabtu 17 Nov 2018 21:20 WIB

KPU: Intensitas Kampanye akan Lebih Tinggi di 2019

kampanye selama dua bulan pertama ini sudah terlaksana dengan cukup baik

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan intensitas kampanye pemilu akan semakin meningkat pada 2019 mendatang. KPU menampik anggapan bahwa pelaksanaan kampanye selama dua bulan ini belum maksimal.

"Mungkin setelah Januari 2019 nanti intensitas kampanye akan lebih tinggi. Biasanya kan pengaruh dari kultur kita, mendekati pemungutan suara nanti justru yang substansial mudah-mudahan bisa keluar," ujar Arief kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Arief pun menilai kampanye selama dua bulan pertama ini sudah terlaksana dengan cukup baik. Meski banyak terjadi saling lapor di antara peserta pemilu, menurutnya hal ini masih wajar terjadi.

Lebih lanjut, Arief mengingatkan jika masa kampanye masih berlangsung sekitar empat bulan ke depan. Karena itu, semua peserta pemilu dapat melakukan beragam bentuk kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Hanya saja, kami ingatkan bahwa untuk pelaksanaan kampanye di media massa hanya berlangsung selama 21 hari saja, menjelang hari H pemungutan suara," tambah Arief.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan saat ini ada tren saling melaporkan antara peserta pemilu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran peserta pemilu.

"Saat ini ada tren saling lapor di antara peserta pemilu. Karena itu Bawaslu hari berhati-hati dalam melakukan penanganan atas laporan-laporan yang ada," ujar Afif dalam rapat koordinasi kesiapan Pemilu serentak 2019 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu.

Laporan-laporan tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu. "Kalau dugaan pelanggaran kampanye ditemukan oleh Bawaslu, itu disebut temuan, sementara kalau dilaporkan oleh masyarakat, disebut laporan," lanjut Afif.

Semua laporan yang masuk, katanya, harus ditangani secara hati-hati. Sebab, jika lambat dalam penanganan, masyarakat bisa menganggap tidak ada tindak lanjut atas laporan yang ada.

Selain itu, ada ancaman sanksi kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Bawaslu salah memproses penanganan. "Kami bisa dianggap tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran dengan baik. Maka kami pastikan semua laporan diproses dengan hati-hati, baik dan tuntas," tambahnya.

Berdasarkan rekapitulasi temuan dan laporan Bawaslu per Oktober-November, sudah ada 18 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diregistrasi oleh Bawaslu. Semuanya terkait dengan peserta pemilu atau tim kampanye dari peserta pemilu.  Dari 18 dugaan pelanggaran tersebut, ada yang sudah selesai ditangani dan ada yang masih berproses di Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement