REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama dengan anggaran Rp 7,4 miliar, merupakan kewenangan kementerian. Kepala Bagian Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Yayuk Andrianti pun enggan berkomentar terkait pengadaan kartu tersebut.
"Kalau pengadaan sepenuhnya kewenangan kementerian," kata Yayuk saat dikonfirmasi, Ahad (18/11).
Menurut Yayuk, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) lebih berkompeten daripada KPK untuk ditanyakan terkait kabar yang menyebut Kemenag tidak mengumumkan kepada publik perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kartu nikah.
"Silakan ke LKPP ya, lebih relevan ditanyakan ke sana," kata Yayuk singkat.
Sebelumnya, Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Anwar Saadi mengatakan, pengadaan kartu nikah dilaksanakan melalui tender terbuka dan dengan proses yang transparan. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan yang memenangkan tender tersebut.
"Siapapun yang menang itu terbuka. Lalu siapa perusahaan pemenangnya, saya kira itu tidak usah diumumkan ke publik," kata dia.