Kamis 22 Nov 2018 23:24 WIB

Dianggap Merugikan Guru Honorer, Usia PNS Digugat ke MK

Aturan usia 35 dianggap bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 Tahun 2014.

Red: Nashih Nashrullah
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melakukan uji materi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Kuasa Hukum guru honorer, Andi Asrun mengatakan, para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. ”Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja," kata dia, di Jakarta, Kamis (22/11).

Andi menambahkan seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Andi menjelaskan jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang. Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.