Kamis 22 Nov 2018 23:24 WIB

Dianggap Merugikan Guru Honorer, Usia PNS Digugat ke MK

Aturan usia 35 dianggap bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 Tahun 2014.

Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Sejumlah guru honorer yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melakukan uji materi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018.

Kuasa Hukum guru honorer, Andi Asrun mengatakan, para guru honorer menilai batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS tidak sesuai, karena para guru honorer ini telah bekerja lebih dari 10 tahun. ”Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja," kata dia, di Jakarta, Kamis (22/11).

Andi menambahkan seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja. Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan ruh UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Andi menjelaskan jumlah guru honorer yang melakukan gugatan sebanyak 48 orang. Para penggugat tersebut telah bekerja antara 10 sampai 25 tahun mulai tingkat SD, SMP, SMA, dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

"Besar honor ini sangat tidak manusiawi. Sudah menerima honor sangat kecil masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para 'fresh graduate' bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun," tambah dia.

Guru honorer juga menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada bulan November 2017.

Sebelumnya, para guru juga menggugat Presiden dan Menteri PAN RB ke PN Jakarta Pusat. Sidang pertama sudah dilaksanakan dipimpin hakim ketua Agustinus Wahyu Kamis (22/11). Tetapi Presiden dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir sidang 13 Desember 2018.

"Para penggugat merasa kecewa karena telah gagal menemui Presiden sekalipun guru-guru honorer telah berdemo selama tiga hari di depan Istana Merdeka. Para guru honorer juga gagal menemui Menteri PAN RB," kata dia.  

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement