Jumat 23 Nov 2018 04:43 WIB

India dan Pakistan Sepakati Titik Perbatasan Baru

Titik perbatasan baru akan membuka jalan untuk berkunjung ke kuil Sikh.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Perbatasan Kashmir yang memisahkan India dan Pakistan.
Foto: Zee Media Bureau
Perbatasan Kashmir yang memisahkan India dan Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India dan Pakistan telah sepakat untuk membangun titik masuk perbatasan baru dan jalan untuk memungkinkan para peziarah Sikh dari India mengunjungi sebuah kuil di Pakistan.

Ajaran Sikh lahir di Punjab, wilayah yang dibagi antara kedua negara selama pemisahan pada 1947. Gurdwara Darbar Sahib Kartarpur adalah salah satu kuil suci Sikh. Pendiri agama, Guru Nanak, menghabiskan 18 tahun terakhir hidupnya di sana. Keputusan itu bertepatan dengan ulang tahun ke 550 kelahiran Guru Nanak.

Dilaporkan BBC, Jumat (23/11), sejak pembagian India dan Pakistan menjadi dua negara terpisah, orang India memiliki akses terbatas ke kuil. Mereka seringkali harus berjuang untuk mendapatkan visa untuk mengunjungi kuil.

Pengumuman tersebut dipercayai menandakan pencairan hubungan antara kedua negara, yang telah mengalami tiga perang dan konflik terbatas sejak 1947. Ketegangan melonjak pada September atas serangkaian perangko yang dikeluarkan oleh Pakistan yang membawa gambar-gambar dari apa yang disebut negara merupakan kekejaman di Kashmir yang diduduki India.

Delhi mengatakan akan sepenuhnya membiayai pembangunan jalan baru di sisi India, dan Pakistan mengatakan akan melakukan hal yang sama pada pihaknya. Menteri Informasi Pakistan, Fawad Chaudhry menyebut keputusan itu sebagai kemenangan untuk lobi perdamaian di kedua negara.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan bahwa para peziarah ke kuil akan diberikan fasilitas yang serupa dengan bandara internasional. Pakistan kemungkinan akan memulai pembangunan di pinggir jalan akhir bulan ini. Tanggal mulai pembangunan dari pihak India belum diumumkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement