Ahad 25 Nov 2018 06:30 WIB

Untuk Mencoblos, PDM tak Perlu Surat Keterangan Sehat

Penyandang disabilitas mental merupakan kondisi yang sifatnya periodik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pasien penyandang disabilitas mental menjalani perawatan di dalam kamar (Ilustrasi).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Sejumlah pasien penyandang disabilitas mental menjalani perawatan di dalam kamar (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta surat keterangan dokter tidak dijadikan syarat bagi penyandang disabilitas mental (PDM) untuk mengikuti Pemilu 2019.  Sebab menurutnya, ketentuan perlunya surat dokter tidak ada dalam perundangan terkait, baik UU Pemilu maupun UU 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, maupun konferensi internasional.

"Tidak ada UU yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental harus menyatakan surat dari dokter, dan kami berpandangan surat dari dokter adalah bentuk diskriminasi," ujar Yeni saat hadir dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (24/11).

Karenanya, ia menilai penyandang disabilitas mental punya hak untuk mencoblos tanpa perlu membawa surat rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa si pemilih sehat dan bisa menggunakan hak pilih. Sebab menurutnya juga, penyandang disabilitas mental merupakan kondisi seseorang yang sifatnya periodik dan episodik.

"Jadi dalam kondisi relaps posisi mereka sama dengan kondisi demikian (sedang mengalami gangguan) jadi mereka secara otomatis," ungkap Yeni.

Pokja Koalisi Nasional Penyandang Disabilitas Mahmud Al Fasa juga meminta penegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai surat keterangan yang diminta dilengkapi oleh penyandang disabilitas mental. Menurutnya, hingga saat ini belum diatur terkait surat keterangan tersebut.

"Kita ingatkan kembali ada satu yang belum jelas. surat keterangan ini siapa yang bikin, biar kejelasan siapa yg membuat surat keterangan ini apakah hak penyelengara atau hak pemilih;" ujar Mahmud.

Sebab, ia mengungkap, surat keterangan penyandang disabilitas mental itu dirasa sulit bagi penyandang disabilitas mental yang tinggal di rumah. Itu berbeda halnya dengan penyandang disabilitas mental yang tinggal di panti maupun rumah sakit.

"Nanti ada masalah-masalah temen-temen kami yang da di rumah, kalau di panti atau di rumah sakit,  bolehlah disana tersedia dokter-dokter. Tapi Kalau temen yang tinggal di rumah-rumah, apakah kita sebelum nyoblos ke puskesmas, minta surat keterangan. Itu perlu penjelasan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement