REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee diklaim mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut, berdasarkan pengakuan Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno lokal.
Menurut Agung, pihaknya mengetahui kalau kliennya alami gangguan berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak manajer Siskaeee. Saat ini tersangka Siskaeee tengah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sembari dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Itu informasi yang kami terima dari manajer,” ujar Tofan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Namun Tofan tidak menjelaskan secara gamblang perihal gangguan jiwa yang dialami oleh kliennya. Menurutnya, Siskaeee sudah terkena gangguan jiwa jauh sebelum kasus film porno lokal garapan rumah produksi kelasbintang tersebut diproses hukum. Meski dirinya belum menerima keterangan dari rumah sakit, tapi dia menduga sayatan-sayatan yang ada ditangan Siskaeee dapat menunjukkan ada gangguan jiwa.
“Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujar Tofan.
Siskaeee sendiri dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Pada saat dilakukan penjemputan paksa, Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya. Kemudian dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan thd tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tsk dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan, penahanan dilakukan karena Siskaeee tidak kooperatif berbeda dengan para tersangka lainnya. Bahkan selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Sehingga tindakan Siskaeee tersebut menghambat proses hukum yang dijalaninya.
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri.