REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan telah bekerjasama dengan Polri dalam menangani sejumlah tindakan penipuan oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari KPK atau 'KPK Gadungan'.
"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (26/11).
Febri menuturkan, secara umum pelaku mengaku sebagai anggota KPK atau bisa mengurus kasus yang sedang berjalan di KPK dengan meminta imbalan sejumlah uang. Beberapa diantaranya merupakan anggota LSM dengan nama mirip KPK atau Tipikor.
"Salah satu pelaku ada yang mendatangi kantor partai di Madiun dan meminta uang," terang Febri.
KPK, lanjut Febri, juga mengingatkan pada semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama instansi penegak hukum termasuk KPK untuk melakukan penipuan terhadap Pejabat Pusat atau Daerah, pihak swasta atau perusahaan atau masyarakat. Karena hal tersebut diancam pidana.
Pada tahun-tahun sebelumnya terdapat sejumlah pengaduan terkait "KPK Gadungan". Berikut rinciannya:
Tahun 2013 :
Terdapat 2 laporan dumas tentang KPK Gadungan yaitu :
1. Adanya orang yang mengaku sebagai KPK dan yang mengatakan ditugaskan untuk mendampingi Plt. Walikota Semarang dan selalu menggunakan atribut atau identitas mirip KPK.
2. Dugaan KPK palsu di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Tahun 2014
Terdapat 1 laporan dumas tentang KPK Gadungan yang mengaku bernama T dan mengaku bertugas di Direktorat Pengaduan Masyarakat. Oknum KPK ini mengajak pelapor bertemu di Hotel Indonesia.
3. Tahun 2015
Terdapat 2 laporan dumas tentang KPK Gadungan, yaitu:
1. Orang yang mengaku dari KPK dan mengklaim telah bertemu dengan Juru Bicara KPK.
2. Orang yang mengaku pegawai KPK untuk berjanji membantu terpidana kasus korupsi.
4. Tahun 2016
Terdapat 2 Laporan dumas tentang KPK Gadungan yaitu:
1. Adanya orang yang mendatangi rumah pelapor dan mengaku dari KPK.
2. Pengaduan diterima, orang tersebut hendak melakukan pemeriksaan terhadap gudang pelapor. Orang tersebut mengatakan bahwa tidak memerlukan dokumen jika KPK melakukan pemeriksaan.