Senin 26 Nov 2018 13:25 WIB

Kemenhub Surati MA Terkait Denda Pelanggar ODOL

Pemberlakukan denda ODOL akan berlaku mulai Desember 2018 atau Januari 2019

Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi akan menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait surat edaran untuk memberlakukan denda maksimal kepada angkutan pelanggar ketentuan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Kemenhub akan mengenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu per pelanggaran ODOL.

Budi dalam diskusi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Way Urang, Lampung, Senin mengatakan tidak semua jembatan timbang memberlakukan denda maksimal sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Jadi, di daerah-daerah tidak semua menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu, rata-rata Rp 200 ribu. Saya sudah bekerja sama, saya akan membuat surat ke Ketua Mahakamah Agung, sehingga bisa dikeluarkan semacam surat edaran supaya hakim-hakim menerapkan di semua jembatan timbang hukuman maksimal Rp 500 ribu," katanya.

Ia mengatakan pemberlakuan denda ODOL maksimal Rp 500 ribu akan berlaku mulai Desember 2018 atau Januari 2019. Budi menjelaskan upaya tersebut merupakan salah satu langkah agar para pelanggar jera dan mematuhi aturan.

Sejak dilaksanakan ketentuan untuk kelebihan muatan dan dimensi serta penilangan elektronik (e-tilang), pelanggaran masih terbilang tinggi seperti di Tol Cikarang Utama tercatat sekitar 1.000 pelanggaran dan di Jembatan Timbangan Way Urang sebanyak 1.375 pelanggaran.

Menurut dia, dengan nilai denda maksimal Rp 500 ribu sejak UU berlaku yaitu pada 2019, maka hal itu kurang membuat para pelanggar jera karena nilai tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan keuntungan muatan yang dibawa. "Kepingin saya sih Rp 1 juta," katanya.

Namun, lanjut dia, dalam UU 22/2019, denda maksimal adalah Rp 500 ribu. Hal itu bisa direvisi apabila UU mengalami perubahan.

'Kalau Prolegnas bisa saja kemungkinan beberapa masukan terkait masalah taksi online dan terkait ODOL ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement