Senin 26 Nov 2018 18:00 WIB

Dedi Mulyadi tak Setuju Difabel Mental Ikut Pilpres

Dedi menilai KPU memaksakan aturan ini.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Amin Madani
Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak setuju penyandang disabilitas mental bisa nyoblos dalam Pilpres 2019. Pasalnya, kebijakan itu tidak rasional. Apalagi, orang dengan gangguan kesehatan jiwa ini tidak bisa dimasukan dalam warga yang punya hak memilih dan dipilih.

"Aturan KPU ini ada-ada saja. Masa orang gila bisa memilih," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (26/11).

Karena itu, mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, sangat tidak setuju jika orang gila bisa mencoblos. Jangankan yang gila, warga dengan kesehatan jiwa yang baik alias waras saja belum tentu menyalurkan hak pilihnya.

Menurut Dedi, dalam syariat Islam juga, orang gila itu tidak diwajibkan untuk shalat ataupun berpuasa. Apalagi, dalam hal menyalurkan hak politiknya. Jelas ini sangat dipaksakan.

Dengan begitu, Dedi meminta supaya kebijakan KPU itu direvisi dan diperjelas lagi. Apalagi, saat ini situasi perpolitikan kembali memanas akibat isu orang gila bisa mencoblos pada Pilpres tahun depan.

"Jadi aturan KPU ini, ditafsirkan oleh lawan politik merupakan keinginan Pak Jokowi. Padahal itu tidak benar. Kami, di tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf sangat tidak setuju jika orang gila bisa memilih," ujar Dedi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement