Senin 26 Nov 2018 23:30 WIB

Bima: Peritel Dukungan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Peritel di Bogor sudah menyiapkan tas belanja dari bahan daur ulang

Wali Kota Bogor Bima Arya menunjukkan buku 'Bima Arya #AbdiBogor' ketika peluncuran di Jakarta, Senin (28/5).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wali Kota Bogor Bima Arya menunjukkan buku 'Bima Arya #AbdiBogor' ketika peluncuran di Jakarta, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebutkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sudah didukung penuh oleh peritel. Bahkan Bima menyatakan peritel telah siap menerapkan aturan tersebut.

"Para peritel sudah siap, bahkan di minimarket-minimarket sudah ada dipasang pemberitahuan larangan kantong plastik," kata Bima saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (26/11). 

Baca Juga

Menurutnya, kesiapan perintel menyambut kebijakan ini tidak hanya itu saja. Para peritel juga sudah menyiapkan tas-tas belanja, atau kantong ramah lingkungan, dari berbagai bahan.

"Ada yang menyiapkan tas belanja dari bahan daur ulang," katanya.

Selain itu, dari sisi masyarakat, lanjutnya, banyak warga yang bertanya tentang pengganti kantong plastik bisa didapatkan di mana saja. 

Untuk menjawab pertanyaan warga tersebut, Bima telah menginstruksikan seluruh camat dan kelurahan agar menggerakkan kader PKK dan komunitas di wilayah memproduksi tas belanja dari bahan daur ulang sampah. 

"Kebijakan ini dapat mendorong tumbuhnya UMKM baru pembuatan tas belanja ramah lingkungan yang bisa dikembangkan oleh ibu-ibu rumahan," katanya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut secara bertahap dapat diterima oleh masyarakat, dan mau mengganti kebiasaan konsumtif terhadap kantong plastik menjadi tas belanja.

"Toh zaman dulu orang tua kita kalau berbelanja ke pasar membawa tas belanja sendiri dari rumah, itu tinggal kita gaungnkan lagi," katanya. 

Kebijakan ini menurutnya akan terus dilaksanakan hingga satu tahun ke depan, dan dievaluasi sejauh mana dampak yang ditimbulkan terutama dalam komitmen mengurangi produksi sampah plastik. 

Seperti diketahui, Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang membuang sampah plastik kelaut terbanyak setelah China. 

"Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup saja, tapi warga akan mendapat manfaat," kata Bima.

Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018, Pemerintah Kota Bogor melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, supermarket maupun minimarket, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018.

Sosialisasi masif dilakukan baik melalui sosial media, maupun langsung ke ritel-ritel yang ada di Kota Bogor. Bahkan secara khusus di Instagram milik Bima Arya.

Menurut Bima sejak kebijakan ini digaungkan, banyak masyarakat yang bertanya langsung kepada dirinya baik melalui pesan langsung di media sosial miliknya. 

"Dari sekian banyak tanggapan warga, 90 persen memberikan dukungan hanya 10 persen yang memberikan pertanyaan," kata Bima.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement