Selasa 27 Nov 2018 15:38 WIB

Istri Korban Tegaskan Penembakan Sampang tak Terkait Pilpres

Sang korban sangat mencintai dan membela kiainya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Istri Subaidi, korban penembakan yang tewas di Sampang, Madura, Nurfaizah menegaskan, kasus yang menimpa suaminya sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbedaan pilihan di Pilpres 2019. Kasus tersebut, lanjut Nurfaizah, juga tidak berkaitan dengan Pileg 2019.

"Saya sebagai istrinya korban menegaskan kalau masalah ini atau kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilpres ataupun Pilkada," kata Nurfaizah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/11).

Nurfaizah mengungkapkan, kasus ini bermula saat pelaku berinisial ID mengunggah video dalam akun media sosial Facebooknya. Postingannya tersebut berisikan cacian, makian, dan hujatan kepada seorang kiai di Madura, di mana kiai tersebut merupakan sang guru dari korban.

Korban kemudian meminta pelaku untuk menghapus postingan tersebut, beserta komen-komennya, karena merasa tidak terima gurunya dicaci maki, dan dihujat oleh orang lain. Tapi, bukan menghapus postingan tersebut, pelaku malah kembali melontarkan kata-kata yang lebih kasar.

"Jadi ini murni karena bentuk kecintaan seorang santri terhadap gurunya. Karena gurunya dihujat atau dimaki-maki sama seseorang. Bukan karena Pilpres atau Pilkada," ujar Nurfaizah.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Rabu (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Polsek Sokobanah, menerima laporan telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban di Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban ditemukan mengalami luka tembak dada sebelah kiri hingga menembus punggung.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Pamekasan, dan kemudian di rujuk ke RS Dr Soetomo Surabaya. Sayangnya, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi. Korban meninggal dunia Kamis (22/11) pukul 16.05 WIB. Setelah itu korban langsung dibawa ke Sampang untuk dimakamkan.

Polda Jatim sudah melakukan penahanan terhadap pelaku penembakan yang diketahui berinisial ID, dan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement