REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyambut baik diluncurkannya aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nasir mengatakan, pihaknya mendukung kejaksaan menangkal aliran sesat dan menyimpang di tengah masyarakat.
Nasir mengatakan, penggunaan aplikasi yang dikenal dengan Smart Pakem bisa berdampak positif dan merupakan langkah maju karena masyarakat memiliki saluran yang tepat dalam melaporkan pihak-pihak yang dianggap mengembangkan aliran kepercayaan maupun aliran yang diduga sesat dan menyimpang.
"Ya kita apresiasi karena kejaksaan telah memanfaatkan teknologi untuk menyapu apa yang mereka perankan kepada masyarakat," kata Nasir, Selasa (27/11).
Kendati demikian, ia berharap kepada Kejaksaan agar laporan masyarakat itu memiliki kriteria. Salah satu kriterianya, menurutnya, adalah agar masyarakat tidak merasa takut dalam melaporkan.
"Jadi diharapkan simpel saja orang memberikan laporan tinggal nanti kejaksaan menindaklanjuti dengan fungsi intelijen yang ada pada mereka," ujarnya.
Nasir mengaku dirinya sangat mendukung aplikasi yang memiliki manfaat mendukung kerja-kerja Kejaksaan untuk menangkal aliran sesat dan aliran yang menyimpang di tengah masyarakat. Hanya saja, aplikasi yang mendukung laporan masyarakat harus dibuat semudah mungkin dan tidak terkesan birokratis.
Maksudnya, kata Nasir, Kejaksaan harus progresif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang datang dari masyarakat terkait aliran kepercayaan, terlebih aliran yang mengarah kepada penyesatan dan menyimpang.
"Jadi kalo laporan itu tidak ditindaklanjuti, masyarakat jadi malas melaporkan," katanya.
Adapun terkait pihak-pihak yang menolak aplikasi Pakem karena dikhawatirkan akan terjadinya perseksusi terhadap kelompok masyarakat yang berbeda aliran, Nasir mengakui pihaknya tak merasa khawatir.
Ia beralasan, perilaku dan tindakan persekusi memiliki ruang hukum tersendiri di mana para pelaku persekusi bisa dijerat dengan hukum pidana.
"Kalau (aplikasi) ini kan soal memberikan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat, semua mereka harus berpartisipasi dalam penegakan hukum terhadap aliran-aliran yang sesat dan menyimpang di tengah masyarakat gitu," tuturnya.
Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.
YLBHI dan PSI juga secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat.