Kamis 29 Nov 2018 20:52 WIB

Cegah Korupsi, TKN Komitmen Perkuat KPK

Jubir TKN menyayangkan adanya upaya mendiskreditkan Jokowi atas maraknya korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf (TKN), Ace Hasan Syadzily menekankan program nawacita kedua salah satunya akan fokus pada penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya guna menangani kasus korupsi di berbagai level.

Ace menyayangkan ada upaya mendiskreditkan Presiden Jokowi atas maraknya kasus korupsi yang terjadi. Padahal menurutnya maraknya pejabat daerah korupsi tak bisa kesalahannya langsung diarahkan pada Jokowi. Sebab, ada lembaga sendiri yang berwenang dalam penegakan hukum kasus korupsi.

"Perlu dilihat yang korupsi itu kepala daerahnya, legislatifnya, lembaganya tidak bisa secara langsung dikontrol Presiden. Harus diingat itu, Presiden ada batasan tak bisa kontrol semuanya," katanya pada Republika, Kamis (29/11).

Ia mengatakan ada lembaga sendiri yang berwenang dalam penegakan hukum kasus korupsi. Sehingga Presiden tak perlu turun tangan secara langsung. "Presiden terbatas, tidak bisa kontrol semuanya, tidak ada kewenangan langsung urus itu. Kan ada lembaga hukum," ujarnya.

Dalam Pilpres 2019, ia menyebut penegakan hukum menjadi salah satu fokus TKN. TKN berkomitmen melanjutkan penindakan kasus korupsi tanpa pandang bulu. Salah satu upayanya dengan reformasi birokrasi agar ASN punya mental jujur. Penguatan birokrasi juga membuat pemerintah transparan. Upaya lainnya yaitu penguatan KPK agar kewenangannya tak dikurangi.

"Solusinya ya perbaikan reformasi birokrasi dong supaya tata kelola pemerintah baik dan transparan. Dan perlu penguatan KPK supaya tidak digembosi," ujar politisi Partai Golkar itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement