Kamis 29 Nov 2018 21:16 WIB

Yusril Minta MA Batalkan Aturan Pengangkatan Guru Honorer

Yusril membawa persoalan 1,5 juta persolan guru honorer ke Mahkamah Agung RI.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantu guru hononer seluruh Indonesia yang nasibnya hingga kini tidak menentu. Yusril membawa persoalan 1,5 juta persolan guru honorer ke Mahkamah Agung RI.

Yusril meminta MA membatalkan Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer. "Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa. Ada diantara mereka yang jalan kaki ke Jakarta untuk demo di depan Istana Negara," katanya dalam keterangan pers, Kamis (29/11).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB tersebut, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diangkat menjadi PNS. Padahal, mereka sudah belasan tahun jadi guru honorer. Akhirnya ratusan ribu guru honorer kini nasibnya tidak menentu. Yusril turun tangan membantu mereka. Bersama dua advokat yunior, Gugum Ridho Putra dan Firmansyah mereka mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung.

Jika peraturan Menpan RB itu dibatalkan MA, Pemerintah mau tidak mau harus mengangkat semua guru hononer tanpa batasan usia lagi. "Karena nasib mereka terlunta-lunta, saya turun tangan untuk membantu. Saya ini lawyer pasangan calon Presiden Jokowi Ma’ruf Amin. Tapi itu sama sekali tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," kata Yusril.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, gelombang demonstrasi guru honorer meluas di berbagai daerah.

"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement