Jumat 30 Nov 2018 17:10 WIB

Polisi Kejar Pemasok Senpi Pembunuhan Sampang

Apakah senpi itu rakitan atau pabrikan masih menunggu hasil uji balistik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengejar penyuplai orang yang memberikan senjata api (senpi) pelaku pembunuhan Sampang, Idris Afandi yang menewaskan Subaidi. Satu orang diduga menjadi penyuplai senpi Idris.

"Polda Jatim sedang memburu pemasok senjata dan amunisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11).

Dedi menyatakan, pemasok senjata api tersebut sudah diketahui identitasnya. Namun, pemasok juga sudah mengetahui bahwa ia menjadi kejaran kepolisian. Sehingga, pemasok masih dalam pelariannya menghindari kejaran Polda Jawa Timur.

Meski sudah diidentifikasi, peran dan hubungan pemasok dengan pelaku Idris belum diketahui. "Sementara satu orang yang dikejar, kalau sudah ditangkap baru jelas dia perannya apa," ujar Dedi.

Terkait senjata yang digunakan, Dedi mengungkapkan, secara tampilan, di senjata api tersebut tertulis merek Baretta yang diketahui merupakan pabrik senjata asal Amerika Serikat. Namun, untuk memastikan jenis senjata itu, Laboratorium Forensik masih melakukan uji balistik. Hasil penyelidikan itu baru bisa diketahui Selasa mendatang.

"Memang ada tulisan Bareta, tapi apakah itu rakitan atau pabrikan masih menunggu hasil uji balistik selasa keluar," ujar Desi.

Pemicu pembunuhan ini diawali dari unggahan tenganf antangan Habib Bahar bin Smith yang diberi keterangan (caption) menantang pendukung Jokowi merasakan pedang katana yang digenggam Bahar. Di unggahan itu, akun 'Idris Afandi' berkomentar ingin merasakan pedang katana Bahar. Namun, setelah diklarifikasi simpatisan Bahar yang merupakan anggota FPI, Idris mengaku akunnya digunakan orang lain, lantaran ponselnya ia jual tapi lupa log out Facebook.

Klarifikasi Idris itu diunggah oleh korban Subaidi di facebook, dengan keterangan yang menghina Idris, menyebut Idris sebagai 'pengecut'. Idris yang naik pitam pun mencari Subaidi. Meski pada awalnya tidak bertemu Subaidi, namun Idris bertemu dengan Subaidi dalam perjalanan menuju ke pasar. Duel keduanya terjadi yang berakhir dengan tewasnya Subaidi oleh tembakan Idris.

Tersangka berhasil ditangkap polisi ketika hendak kabur ke Kabupaten Pamekasan, tepatnya di daerah Karang Penang. Motif dari kasus penembakan yang berujung pada tewasnya korban diduga karena persoalan beda dukungan dalam Pilpres 2018.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement