Senin 03 Dec 2018 08:18 WIB

Perkembangan atas Laporan Terhadap Habib Bahar

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada hari ini.

Rep: N Dessy Suciati Saputri/Arif Satrio Nughroho/ Red: Muhammad Hafil
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan Habib Bahar bin Smith dalam sebuah ceramahnya di Palembang sekitar dua tahun lalu menuai kontroversi. Ini karena dalam pernyataannya, diduga memuat konten penghinaan.

Hingga akhirnya, pada pertengahan pekan lalu, Habib Bahar dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Pelapor di antaranya yaitu caleg  Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Muannas menyebut, pelaporan itu lantaran ceramah Bahar dinilainya merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah: ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Ucapan itu, kata Muannas merupakan pelecehan pada Jokowi.

"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/11).

Muannas menyebut, terdapat sejumlah pernyataan lainnya dalam ceramah Bahar yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Ia pun mengaku melaporkan Bahar atas dukungan sejumlah pihak.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan." Kata Muannas Alaidid yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.

Muannas meminta kepolisian berani memproses Bahar. Dalam pelaporan yang dilakukannya, ia menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bukti video disertai transkrip ceramahnya.

Bahar Bin Smith dilaporkan sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Selain itu, laporan lainnya berasal dari  La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.  Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendukung pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dinilai melakukan orasi dengan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Secara pribadi, Moeldoko bahkan mengaku mengutuk ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar. "Iya dong, harus itu (dukung). Itu seorang ulama berbicara seperti itu. Saya secara pribadi mengutuk itu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut dia, sebagai seorang ulama, Habib Bahar seharusnya bisa menjadi panutan baik melalui tutur kata dan perilakunya. Moeldoko pun mengaku tak menghormati sikap Habib Bahar tersebut.

"Iya, seorang ulama harus menjadi panutan dari tutur katanya, dari perilakunya, masak seperti itu. Sebagai pribadi saya nggak respect," tambahnya.

Moeldoko sendiri juga mengaku telah menonton video yang beredar terkait ceramah yang mengandung kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar tersebut. "Sudah lihat. Bagaimana itu seorang kepala negara diperlakukan seperti itu," ujar Moeldoko. 

Sementara itu,  Kepolisian telah menerima laporan atas Habib Bahar bin Smith. Kepolisian pun akan mendalami dan menindaklanjuti.

Baca juga: Tim Medis: Banyak Peserta Reuni 212 yang Kesurupan

Baca juga: Catatan tentang KSAD, Tersingkirnya Cap SBY

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, laporan atas Bahar akan diserahkan bagian Pembinaan dan Operasional (Binops) pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber). "Akan diserahkan ke Ditsiber, nanti akan ditangani Ditsiber," kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Polisi belum melakukan langkah lebih jauh terkait laporan tersebut. Penyidik akan mendalami dahulu materi pelaporan dan melakulan assesment atas kasus penghinaan yang dilaporkan. "Nanti digelarkan (perkara) lagi," ujar Dedi singkat.

Kemudian, pihak kepolisian pun kembali melakukan tindakan terkait laporan itu.  Pada  Sabtu (1/12), peyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencegahan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata  Dedi Prasetyo di Jakarta Sabtu (1/12).

Dedi mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018. Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin (3/12) di Palembang Sumatera Selatan.  Kemudian, rencananya polisi akan meminta keterangan kepada Habib Bahar. Pada Senin (3/12) ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.  

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November, untuk dipanggil hari senin tanggal 3 Desember 2018," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (2/11).

Tolak minta maaf

Sementara,  Habib Bahar bin Smith menjadi salah satu peserta Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad (2/12). Dalam kesempatan itu, pria yang dilaporkan menghina Presiden RI Joko Widodo itu mengaku tak takut dengan kasus itu.

Bahar pun mengaku tidak akan meminta maaf atas kasus tersebut. "Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf, saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahu Akbar," ujarnya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan Jokowi sebagai banci. Bahar pun mengungkap alasannya menyebut Jokowi banci dan mengingkari janji.

"Mungkin banyak bertanya, kenapa saya katakan Presiden Jokowi banci? Pertama karena aksi 411, ribuan ulama dan habaib berkumpul di istana, justru para ulama dan habaib diberondong pakai gas air mata. Presidennya kabur," kata Bahar.

Terkait aksi 212, Bahar pun meminta pemuda agar terus berkomitmen berjuang untuk Islam. Bahar meminta pemuda rela mati demi kesatuan NKRI. “Kami umat Islam rela hancur, rela mati untuk kesatuan NKRI. Allahu Akbar. Siap hancur demi indonesia? Siap berdarah? Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Bahar menyeru.

Baca juga: Reuni 212 Jadi Sorotan Berbagai Media Asing

Baca juga: Makna dan Pesan Reuni Akbar 212

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement