Senin 03 Dec 2018 15:04 WIB

Bareskrim Jadwal Ulang Pemanggilan Habib Bahar

Habib Bahar hari ini tak memenuhi panggilan polisi atas kasus penghinaan Presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Habib Bahar Bin Smith bersama para ustadz dan pimpinan terkait memberikan sambutan saat mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan atas Habin Bahar bin Smith oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terpaksa dijadwal ulang. Pasalnya, Bahar tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/12).

"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Senin (3/12).

Dalam surat panggilan yang dilayangkan pada Bahar, ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga siang Bahar tidak datang. Belum diketahui penyebab ketidakhadiran Bahar.

Syahar pun mengatakan, kepolisian pun masih mengonfirmasi alasan penjadwalan ulang dan ketidakhadiran Bahar dalam pemeriksaan tersebu. Syahar pun mengaku belum tahu kapan Bahar akan kembali dipanggil Bareskrim untuk kedua kalinya.

"Nantikan ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," kata Syahar.

Sebelumnya, Bahar pun mengaku tidak akan meminta maaf atas kasus tersebut. "Demi Allah saya tidak akan pernah minta maaf, saya lebih memilih busuk di dalam penjara, Allahuakbar," ujarnya, Ahad (2/12).

Dalam kasus yang menjeratnya, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement