REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) Kapitra angkat bicara terkait pernyataan bekas kliennya itu yang mengimbau peserta reuni 212 untuk memilih pemimpin yang direkomendasikan Ijtima Ulama. Kapitra mengatakan, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memberikan suara mereka kepada siapapun.
"Gak bisa generalisasi begitu, pendukung apa yang didukung, ini kan tidak ada indikator yang jelas, standarisasi ini, pendukung penista ini, dan ini itu gak ada indikatornya," kata Kapirtra di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberi pernyataan tegas dalam reuni akbar 212. Dalam teleconference-nya kepada massa yang memadati Monumen Nasional (Monas) Jakarta, dia menegaskan umat Islam tidak boleh memilih calon presiden dan calon anggota legislatif dari partai yang melindungi penista agama.
Habib Rizieq juga memperingatkan umat Islam khususnya peserta aksi reuni 212 supaya pintar-pintar menentukan pilihan di pilpres dan pileg 2019. Menurut dia, umat Islam jangan sampai memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang diusung partai yang mendukung penista agama.
Menurut Kapitra, Indonesia ini dikelola bukan untuk orang per orang dan bukan untuk kelompok tertentu. Melainlan, dia melanjutkan, untuk semua warga negara. Kapitra, yang juga ikut serta dalam aksi bela islam pada 2016 lalu itu kemudian menegaskan dirinya yang bergabung dengan PDIP sebagai partai pendukung Ahok.
Sementara, penista agama dan partai pelindung penista agama yang dimaksud Habib Rizieq berkaitan dengan kasus pelecehan agama yang sempat dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah telah merendahkan surat Al-Maidah ayat 51.
"Satu orang yang berbuat ya satu orang saja. Satu orang sudah menjalani hukuman, terlalu kejam secara sosiologi antropologi merayakan kejahatan orang setiap tahun itu artinya kita gak pake hati. Bagaimana kata keluarganya anak-anaknya, katakanlah dia pernah salah, dan kesalahan itu sedang ditebusnya," kata Kapitra.
Sebelumnya, tayangan langsung ceramah Habib Rizieq ini diperdengarkan langsung oleh jutaan peserta aksi reuni akbar 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat sejak Subuh sampai Ahad (3/12) siang. Habib Rizieq menolak kalau aksi reuni akbar 212 ini merupakan gerakan yang telah dipolitisasi untuk kepentingan kelompok politik tertentu. Menurut dia, aksi reuni 212 merupakan reuni untuk memperingati perjuangan menegakkan ayat suci Alquran.
"Pilihlah pemimpin hasil ijtima ulama," kata Habib Rizieq yang memberikan ceramah melalui tayangan langsung dari Makkah, Arab Saudi.
Fakta-fakta reuni 212.
Tak melanggar
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menyatakan, pidato yang disampaikan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui teleconference, tidak melanggar aturan kampanye. Dia juga menegaskan, Bawaslu DKI tidak menemukan dugaan pelanggaran dalam agenda Reuni Aksi Damai 212 pada Ahad (2/12) kemarin.
"Habib Rizieq apakah sebagai peserta kampanye? Tim pelaksana kampanye? Kan bukan," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (3/12).
Puadi menambahkan, Bawaslu DKI akan memeriksa pidato Rizieq sepanjang ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Namun hingga saat ini, kata dia, tidak ada masyarakat yang melapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rizieq.
"Kalau mau memeriksa pidato itu ya sepanjang ada laporan. Jadi yang disebut klarifikasi tujuh hari itu kalau ada laporan dugaan pelanggaran. Sepanjang tidak ada laporan, kita tidak akan proses," jelasnya.
Karena itu juga, Puadi mempersilakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam acara Reuni Aksi Damai 212. "Kalau hanya beropini di luar enggak bisa diproses. Coba tunjukkan buktinya, nanti kita klarifikasi," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya dan kepolisian sedang memeriksa pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, saat Reuni 212 pada Ahad. Bawaslu pun meminta Bawaslu DKI mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato yang dilakukan secara teleconference itu.
Pidato Rizieq, diakui Bagja, masuk sebagai temuan Bawaslu RI. Bawaslu memberi waktu selama tujuh hari kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memeriksa temuan tersebut. "Kami periksa unsur dugaan pelanggarannya. Tujuh hari dihitung sejak ditemukan atau dihitung sejak Ahad," ungkapnya.
Baca juga: Akademisi: Kelancaran Reuni 212 Bukti Jokowi Pro Islam
Baca juga: Tetap Khidmat Beribadah di Katedral Saat Reuni 212
Baca juga: Alicia Brown: Islam Menyelamatkanku dari Dunia Gelap