REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pengadilan Israel memerintahkan pembebasan bersyarat bagi Gubernur Palestina untuk Yerusalem Adnan Ghaith, yang ditahan pada 25 November lalu oleh pasukan Israel untuk kedua kalinya dalam sebulan. Hal ini diungkapkan oeh seorang pengacara asal Palestina, Mohamed Mahmoud.
"Pengadilan juga memerintahkan untuk membebaskan sembilan anggota kelompok Palestina Fatah," kata dia seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (3/12).
Mahmoud mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut meliputi pengurungan rumah selama lima hari, menolak mereka masuk ke Tepi Barat selama dua pekan, dan uang tebusan sebesar 270 dolar AS. Namun putusan pengadilan ini belum diterapkan. Di sisi lain, pihak otoritas Israel belum menyampaikan pernyataan terkait hal itu.
Pada 25 November lalu, Ghaith ditangkap pasukan Israel. Ia ditangkap di rumahnya di lingkungan Silwan, Yerusalem. Pasukan Israel tak memberi keterangan tentang alasan penangkapan dan penahanan Ghaith.
Penangkapan Ghaith tersebut merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Ghaith dan Direktur Badan Intelijen Umum Palestina Kolonel Jihad al-Faqih pada Oktober kemarin pernah ditangkap Israel. Saat itu, Otoritas Israel juga tak memberi penjelasan tentang mengapa mereka ditangkap dan ditahan.
Sejumlah pejabat Palestina mengatakan, Ghaith dan al-Faqih ditangkap karena keduanya berupaya membuat penilaian dan mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam proses penjualan rumah untuk para pemukim Yahudi di lingkungan Muslim di Yerusalem. Ghaith dan al-Faqih ditahan selama sekitar tiga hari. Setelah itu mereka dibebaskan. Pada 21 November, Israel menangkap anggota Dewan Legislatif Palestina Ahmad Attoun. Attoun ditangkap di kediamannya di kota Al-Bireh, Tepi Barat. Israel pun tak memberi penjelasan tentang alasan penangkapan Attoun.