Selasa 04 Dec 2018 06:37 WIB

Camat Minta Usaha Mikro Urus Izin IUMK

Dengan memiliki IUMK, pedagang mudah mendapatkan akses dana ke perbankan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif di Ibu Kota. Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Penyerahan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Kecamatan Sawah Besar di Lokasi Sementara (LOKSEM) JP 27 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Acara penyerahan IUMK dilakukan secara simbolis oleh Camat Sawah Besar, Martua Sitorus kepada beberapa pedagang dengan didampingi Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan se-wilayah Sawah Besar diikuti dengan penyerahan NPWP secara simbolis oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar 2.

Mertua mengatakan, dalam menjalankan pemerintahan, koordinasi sangat penting agar program- program yang dicanangkan dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini pihaknya kata Mertua sudah berkoordinasi dengan UP PTSP Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK.

"Hal ini sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil,” kata Martua Sitorus kepada Republika, Senin (3/12).

Menurut Martua dengan memiliki IUMK, pedagang akan mendapatkan kepastian dan jaminan keamanan usaha secara hukum. Selain itu pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga non perbankan.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Sawah Besar dalam berwirausaha selalu mengikuti peraturan yang ada dan segera mengajukan IUMK ke UP PTSP Kelurahan terdekat.

“Saya mengimbau kepada para pelaku UMKM, khususnya anggota LOKSEM JP 27 dan para pengusaha kecil yang berdomisili di wilayah Sawah Besar untuk segera membuat IUMK untuk mendapatkan kepastian,” kata dia.

Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar Suryandari mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui UP PTSP Kecamatan Sawah Besar terus berupaya membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil melalui penerbitan IUMK di UP.PTSP Kelurahan.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, memegang komitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif," kata Suryandari.

Selain itu, kata Suryandari, pihaknya sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan. Terlebih UMK memiliki peran sangat vital di masyarakat karena merupakan penyedia bahan-bahan pokok yang paling mudah dijangkau dengan harga relatif murah.

Suryandari juga menyebutkan, sampai dengan bulan November 2018 PTSP Kecamatan Sawah Besar telah menerbitkan 331 IUMK dengan tiga kelurahan terbanyak yang menerbitkan IUMK yaitu UP PTSP Kelurahan Pasar Baru sebanyak 116 izin, UP PTSP Kelurahan Gunung Sahari Utara sebanyak 75 izin dan UP PTSP Kelurahan Mangga Dua Selatan sebanyak 73 izin.

“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2018 sampai dengan November ini jumlah penerbitan IUMK semakin bertambah. Para pedagang sudah mulai menyadari pentingnya memiliki IUMK bagi usahanya, dan menyanggupi untuk memenuhi peraturan pendirian usaha yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suryandari.

Pada kesempatan yang sama, Jajaran UP PTSP Kecamatan Sawah Besar juga melaksanakan penyerahan langsung Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ke rumah pelaku usaha mikro kecil, Nurhayah. Ia merupakan pengrajin bunga akrilik yang berada di RT 006/08, Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 24 November 2018 jumlah Izin Kategori Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan sebanyak 27.223 izin yang terdiri dari IUMK sebanyak 10.820 izin dan 16.403 merupakan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SP-PIRT dan SKU. Dari data IUMK yang diterbitkan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 19.387 orang dengan Total Nilai Investasi sebesar Rp 240 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement