REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokasi Bantuan Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan akan melaporkan Kapitra Ampera kepada kepolisian. Laporan dilakukan karena Kapitra telah menuduh dan memfitnah bahwa peserta reuni 212 adalah orang-orang suruhan PKS.
"PKS secara institusi akan melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian dengan delik fitnah, provokasi dan ujaran kebencian," kata Zainuddin dalam pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (4/12).
Menurut Zainuddin, fitnah yang dilakukan Kapitra tersebut sejatinya hanyalah ajang untuk mencari panggung. "Kapitra ini patut diduga sedang mencari panggung setelah tidak diakui lagi sebagai pengacaranya Habib Rizieq Shihab dan terbuang dari Alumni 212," ucapnya.
Karena itulah, ujar Zainuddin, Kapitra dengan segala upayanya tetap ingin terlihat exis. Salah satunya dengan memfitnah PKS dan menyebut bahwa peserta reuni 212 suruhan PKS.
"Saudara Kapitra dengan segala cara memfitnah PKS dengan menyebutkan peserta aksi Reuni 212 sebagai orang-orang suruhan PKS," ujarnya.
Kapitra Ampera
Fitnah yang dilontarkan Kapitra tersebut, menurutnya sangat keji dan tidak bermartabat. Apakah iya, ungkapnya, jutaan orang yang hadir secara sukarela dalam reuni akbar 212 dianggap sebagai orang-orang suruhan partainya. "Apa ya 13,4 juta orang itu suruhan PKS? Ini adalah fitnah yang keji dan tidak bermartabat dari seorang Kapitra," tegasnya.
Namun saat ditanyakan tempat pelaporan. Zainuddin mengaku masih dalam pembicaraan tim advokat PKS apakah akan dilakukan di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri. "Sedang kami diskusikan, apakah ke Polda atau ke Bareskrim," ucapnya.