Jumat 07 Dec 2018 12:03 WIB

Rumah Zakat DIY Raih Akreditasi A dari Kemenag

Akreditasi A dan lulus audit kepatuhan syariah dari Kemenag merupakan amanah untuk RZ

Rumah Zakat DIY menerima Akreditas A dan dinyatakan lulus kepatuhan syariah.
Foto: Rumah Zakat
Rumah Zakat DIY menerima Akreditas A dan dinyatakan lulus kepatuhan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pascadiresmikan dan disosialisasikannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 tahun 2011, seluruh lembaga amil zakat baik nasional, wilayah, maupun daerah kembali menyesuaikan kegiatan operasinya dengan peraturan terbaru. Rumah Zakat (RZ) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan Akreditasi A dan dinyatakan lulus sesuai dengan kepatuhan syariah Islam.

Hal ini adalah sebuah prestasi yang luar biasa, dapat lulus audit dari Kementerian Agama (Kemenag). Rumah Zakat DIY akan terus berupaya dengan baik dalam mengelola amanah untuk memberdayakan umat.

Merujuk pada peraturan tersebut, maka tahun 2018 ini Kantor Kemenag Wilayah DIY melakukan kegiatan Pengawasan Syariah dan Akreditasi Organisasi Pengelola Zakat. Untuk tahun pertama ini Kemenag Wilayah DIY menjalankan pengawasanya kepada 11 Organisasi Pengelola Zakat di DIY baik dari unsur Baznas maupun LAZ termasuk Rumah Zakat Kantor Perwakilan Wilayah DIY.

“Alhamdulilah, hasil Akreditasi A dan dinyatakan sudah sesuai dengan Kepatuhan Syariah,” ujar Warnitis selaku Kepala Kantor Perwakilan Wilayah DIY, seperti dalam siaran persnya.

Warnitis melanjutkan hasil Akreditasi A dan kepatuhan syariah yang sudah sesuai ini merupakan amanah bagi Rumah Zakat untuk terus menjaga kualitas serta kepercayaan. “Alhamdulillah, ini amanah bagi kami semua, Doakan kami untuk bisa terus menjaga kualitas serta kepercayaan yang selama ini diberikan oleh para donatur yang telah mengamanahkan donasinya melalui Rumah Zakat,” tambah Warnitis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement