Jumat 07 Dec 2018 18:05 WIB

Habib Bahar bin Smith tak Dijerat UU ITE

Habib Bahar dijerat UU tentang diskriminasi ras dan etnis.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menegaskan, Habib Bahar bin Smith sejauh ini hanya dijerat UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Bahar tak dikenai UU ITE dalam ucapannya itu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, ucapan Habib Bahar yang dipermasalahkan adalah saat acara penutupan Maulid Arba’in pada 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang. Mengenai detil ucapan yang mana, menurut Syahar, hal tersebut adalah materi penyidikan.

Baca Juga

"Nah itu materi penyidiklah karena sudah ada ahli diperiksa saksi ahli bahasa," ujar Syahar di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Syahar mengatakan, dalam laporan yang ditujukan pada Habib Bahar, memang terdapat pasal UU ITE. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, Bahar hanya dijerat UI nomor 40 pasal 16 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis fokus ke sana.

"UU mengatur seperti itu, tapi tidak dengan Bahar bin Smith kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah. Makanya fokus ke UU nomor 40," kata Syahar.

Langkah selanjutnya, Syahar menyatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum bila berkas telah dilengkapi. Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci.

"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," demikian ucapan Bahar yang dimasalahkan salah satu pelapor, Muannas Alaidid.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan bukti dan saksi, Habib Bahar diduga melontarkan ujaran kebencian pada Jokowi saat acara penutupan Maulid Arba’in. Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12) dan ditetapkan tersangka. Habib Bahar diduga melanggar UU No 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement