Rabu 12 Dec 2018 18:37 WIB

Aftech: Fintech P2P Tumbuh Signifikan

Aftech berharap fintech dapat mendorong inklusi keuangan 75 persen pada 2019.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi mendorong perkembangan sektor financial technology (fintech). Fintech yang tumbuh signifikan terutama peer to peer (P2P) lending

"Perusahaan startup sering dianggap tidak suka ada kebijakan dan peraturan. Itu salah, kita justru ingin ada kebijakan jelas agar ekosistem bisa bergerak," ujar Ketua Umum Aftech Niki Luhur di Jakarta, Rabu, (12/12).

Ia menjelaskan, sekitar dua tahun lalu belum ada regulasi apa pun terkait fintech. Setelah OJK menerbitkan regulasinya, jumlah fintech P2P lending semakin bertambah, hingga saat ini, tercatat ada 78 fintech yang terdaftar.

"Jadi datanya jelas. Setelah ada regulasi yang jelas pun, investor lebih banyak masuk," kata Niki. 

Lebih lanjut, ia menyatakan, sebagai asosiasi yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia, Aftech sangat mendukung perkembangan fintech P2P lending. Dengan begitu diharapkan bisa ikut mendorong target inklusi keuangan nasional yang sebesar 75 persen pada 2019.

Tingginya perkembangan fintech P2P lending menurutnya, mencerminkan kebutuhan masyarakat. "Ini membuktikan tingginya kebutuhan masyarakat Indonesia untuk lakukan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman khususnya untuk segmen ritel dan UMKM," ujar Niki. 

Sebagai informasi, saat ini anggota Aftech telah mencapai 207. Jumlah ini terdiri atas 175 perusahaan fintech yang 85 di antaranya merupakan fintech P2P lending dan 64 fintech payment, lalu sebanyak 24 perusahaan keuangan, lima mitra knowledge, serta tiga mitra teknologi. 

Baca juga, OJK Peringatkan Risiko Fintech Lending Ilegal

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement