Senin 04 Nov 2024 13:37 WIB

Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan 

OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar aturan pasar modal.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Logo PT Investree Radhika Jaya. OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar aturan pasar modal.
Logo PT Investree Radhika Jaya. OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar aturan pasar modal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menekankan pentingnya inklusi keuangan kepada masyarakat, seiring dengan banyaknya kasus dalam industri fintech. Seperti yang terjadi pada PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang dijatuhi pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih CEO-nya saat ini masih dalam perburuan. 

“Intinya memang visi dan misi yang kami lakukan adalah untuk melakukan inklusi keuangan. Dan melakukan inklusi keuangan itu adalah sebuah hal yang enggak bisa dibilang mudah, sulit sebetulnya,” kata Tiar dalam konferensi pers pre-event Bulan Fintech Nasional (BFN) 6th Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 di OJK Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (4/10/2024). 

Baca Juga

Tiar menegaskan bahwa literasi menjadi PR yang paling penting dalam menciptakan inklusi keuangan. Dan hal itu membutuhkan peran banyak pihak, baik dari para pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran dari masyarakat. 

“Memang kata kuncinya adalah gimana caranya kita supaya bisa memperkuat literasi dari masyarakat yang menjadi target kami. Ketika literasi itu sudah cukup baik, itu artinya industri juga menjadi semakin lebih kuat,” tuturnya. 

Sementara itu, dalam kesempatan itu, pihak OJK yang hadir dalam acara tersebut, yakni Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Djoko Kurnijanto tidak memberikan informasi update mengenai kasus Investree. Khususnya proses pencarian CEO Investree Adrian Gunadi yang dikabarkan kabur ke luar negeri. Selepas acara, Djoko juga tidak memberikan keterangan. 

Diketahui sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.  Sikap OJK terhadap Investree itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resmi, Senin (21/10/2024). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement