Rabu 12 Dec 2018 18:44 WIB

Di Lapas Sukamiskin, Napi Korupsi Ini Sewakan 'Bilik Cinta'

Fahmi Darmawan hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga binaan Lapas Sukamiskin yang juga terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fahmi Darmawan, pada Selasa (12/12) di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Terungkap dalam dakwaan, Fahmi membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri atau 'bilik cinta'.

"Kamar tersebut juga disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," tutur jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, membacakan dakwaan, Selasa.

Sebagai napi koruptor yang berhasil menyuap Kalapas Sukamiskin, Fahmi bersama asistennya, Andri Rahmat memang diberi kepercayaan oleh Wahid untuk membangun berbagai fasilitas. Selain 'bilik cinta', Fahmi juga dipercaya mengelola kebutuhan para warga binaan, seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung.

Jaksa KPK, dalam dakwaan primer menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Fahmi dikenakan Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dariyanto, jaksa KPK mengungkapkan, praktik suap yang dilakukan Fahmi terhadap Wahid Husen dimulai pada April 2018. Jaksa mengatakan, terdakwa yang juga berstatus sebagai napi koruptor melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut dengan memberikan mobil double cabin.

Selain itu terdakwa juga memberikan sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, dan sandal yang nilainya mencapai Rp 39,5 juta. Berbagai barang dan uang tersebut diberikan baik secara langsung atau melalui tahanan pendamping terdakwa, Andri Rahmat.

Jaksa mengungkapkan, mobil double cabin diberikan saat Wahid tengah melihat-lihat mobil di internet. Andri yang mengetahui hal itu menyampaikan kepada terdakwa dan kemudian membeli mobil yang diinginkan Wahid jenis kemudian memutuskan membelikan mobil double cabin merek Mitsubishi Triton terbaru.

"Terdakwa Fahmi meminta istrinya (Inneke) mencarikan mobil tersebut di dealer. Mobil baru kemudian diantar adik ipar Fahmi ke rumah Wahid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung," kata jaksa.

Selain mendapatkan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang dari terdakwa secara bertahap dalam kurun wakru April-Juni 2018. Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada Mei untuk perbaikan mobil.

Uang kedua sebesar Rp 15 juta, diserahkan Fahmi kepada Wahid untuk menjamu tamu di restoran Shabu Hachi. Sebulan kemudian, terdakwa melalui Andri Rahmat kembali memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid).

"Uang tersebut untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ujar jaksa.

Jaksa Kresno mengatakan, setelah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, terdakwa mendapat banyak kemudahan sebagai seorang napi koruptor. Fasilitas lain yang diberikan Wahid kepada terdakwa, yaitu bisa leluasa keluar Lapas Sukamiskin.

Fahmi bahkan bisa menginap di rumah mewah yang disewanya tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Rumah tersebut berada Perumahan Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Jalan Pacuan Kuda, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Di dalam lapas, Fahmi mendapat berbagai fasilitas di sel tahanannya yang dilengkapi televisi jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi high pressure laminate (HPL). Terdakwa juga diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam sel tahannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement