Kamis 13 Dec 2018 17:29 WIB

Polisi Masih Sulit Temukan Pembuang KTP-EL di Duren Sawit

Polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi terkait kasus pembuangan KTP-el.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi terkait kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang ditemukan dalam karung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, hingga saat ini polisi belum menemukan titik terang siapa pelaku pembuangan ribuan KTP-el tersebut.

"Soal KTP sudah periksa 17 orang saksi. Dan sekarang kita dalami, itu KTP yang sudah tidak berlaku, akan didalami apakah itu sengaja dibuang dari gudang atau darimana, siapa yang membuang," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12).

Lebih lanjut, kepolisian juga belum mengatakan apakah sudah ada dari pihak Kemendagri yang diperiksa, karena semua masih dalam proses. Seluruh KTP-el yang ditemukan itu pun dipastikan sudah kadaluarsa, dan memang ada beberapa yang sudah dalam kondisi rusak.

"Nanti kita juga tanyakan apakah dalam pemusnahan barang bukti itu seperti apa, apakah dibuang, dibakar, atau digunting, atau disobek, nanti kita tanyakan. Ya itu tadi akan kita lakukan secara bertahap," kata Argo.

Baca juga: Dukcapil: KTP-El di Duren Sawit Sengaja Dibuang Pelaku

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, bukanlah tercecer melainkan sengaja dibuang oleh pelaku. Zudan juga mengatakan jika KTP-el tersebut masih berlaku.

"Kalau tercecer itu tidak sengaja jatuh di pinggir jalan, tapi itu di tempat terbuka sehingga indikasinya kuat sengaja diletakan disitu," kata Zudan di Markas Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta, Selasa (11/12).

Zudan menambahkan meskipun tanggal yang tertera di KTP tersebut kadaluarsa, namun karena aturan memberlakukan seumur hidup, maka KTP tersebut masih berlaku. Ia juga menjelaskan KTP dikatakan tidak berlaku jika KTP tersebut sudah dipotong oleh dinas dukcapil.

"Sejak bulan Mei 2018, semua di gudang dukcapil kemendagri sudah dipotong, kita juga sudah instruksikan ke daerah untuk dipotong, untuk menghindari penyalahgunaan, SOP mudahnya KTP-El yang tidak berlaku atau rusak wajib dipotong," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement