REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kritikan dari berbagai pihak, terkait penggunaan kotak suara pemilu yang berbahan kardus. KPU mengatakan, penggunaan kotak berbahan kardus bukan baru pertama kali, namun pada pemilu sebelumnya pun kotak tersebut sudah digunakan.
"Itu pertanyaan yang seharusnya diajukan lima tahun lalu bukan sekarang," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/12).
Arief juga membantah jika kotak suara yang akan digunakan nanti berbahan kardus. Karena bahan yang dipilih dan digunakan adalah karton yang menurut Arief dapat tahan terhadap air. "Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu, dulu sebagian, terakhir udah semua setiap ada pemilu pakai itu," ujarnya.
Kotak suara berbahan karton tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan regulasi. Bahkan KPU juga mengklaim bahwa kotak suara berbahan karton tersebut tidak mudah rusak dan telah memenuhi syarat.
"Enggak (cepat rusak), itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia (karton) sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Selain sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya menurut Arief, pihaknya pun telah mengkaji kembali, mengevaluasi kelayakannya untuk pemilu. Sehingga selain dianggap telah memenuhi syarat, tidak melanggar regulasi juga dianggap lebih hemat.
"Regulasinya ada di PKPU, Spesifikasinya udah kita bikin engga ada masalah, menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," kata Arief.