Ahad 16 Dec 2018 02:09 WIB

BPN Prabowo-Sandi Kritisi Kotak Suara Karton

Kotak suara karton dianggap mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.

Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Contoh Kotak Suara Pemilu. Contoh kotak suara berbahan kardus di Kantor KPU Pusat, di Jakarta, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggunakan kotak suara berbahan karton di Pemilu 2019. Sebab, kotak suara karton dianggap mengurangi kredibilitas pelaksanaan pemilu.

Hal itu dikatakan anggota BPN Prabowo-Sandi, Chusni Mubarok sehingga dirinya menilai wajar jika keputusan KPU itu menuai kritik dari masyarakat. "Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat mengenai kredibilitas pemilu mendatang. Saat ini kan marak ancaman Pemilu 2019 berlangsung tidak adil. Mulai dari tercecernya KTP elektronik hingga daftar pemilih yang juga masih bermasalah," kata Chusni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (15/12).

Selain itu, dia menilai, kondisi fisik kotak suara berbahan karton itu akan memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Chusni yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, seharusnya KPU sangat peka dengan perkara semacam itu karena indikasi kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sudah sangat jelas. 

Karena apabila tidak dapat dicegah sejak saat ini, dikhawatirkan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaannya kepada penyelenggara pemilu. "Bahkan siapapun bisa buka kardus itu tanpa berbekas atau tanpa buka gemboknya. Sepertinya banyak orang juga bisa lakukan itu, artinya gembok tidak ada artinya," ujarnya.

Ia menilai alasan penghematan memang diperlukan, namun untuk urusan kotak suara merupakan salah satu hal yang mendasar dalam pelaksanaan pemilu sehingga sisi keamanannya harus diutamakan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman meyakini kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman digunakan karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua berjalan dengan lancar.

"Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air," kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah studi banding ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama. Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan alumunium, misalnya bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

"Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut," ujarnya.

Selain itu Arief mengatakan, pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement