Ahad 16 Dec 2018 16:05 WIB

Ribut-Ribut Poligami, Begini Penjelasan MUI

Sebagian besar negara Islam membolehkan poligami dengan sejumlah ketentuan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik poligami kembali muncul belakangan ini menyusul kontroversi rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan larangan poligami di Indonesia.  

Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tegas bahwa poligami adalah satu dari sekian tuntunan dalam syariat Islam. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa'adi berpandangan banyak ditemukan dalil atau hujah di dalam Alquran maupun hadis yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami. 

Zainut mengatakan, meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.