Rabu 19 Dec 2018 01:05 WIB

KPK Ciduk Deputi IV Kemenpora, Belum Diketahui Kasusnya

Deputi IV Kemenpora dan empat orang lainnya diciduk KPK dalam OTT pada Selasa malam.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa (18/12) malam. Dalam operasi senyap tersebut, salah seorang deputi di Kemenpora diciduk.

"Memang ada kegiatan tim KPK malam ini terkait Kemenpora," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (18/12) malam.

Baca Juga

Sementara itu, Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga Kemenpora Gatot Dewa Broto mengungkapkan dari informasi yang ia dapat, KPK melakukan tangkap tangan pada pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterimanya, penyidik KPK membawa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dan empat orang lainnya.

"Ada tiga pejabat dan staf Deputi IV yang dibawa KPK, yaitu Deputi IV, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang bendahara, dan dua staf," ungkap Gatot.

Selain itu, KPK menyegel tiga ruangan, yakni ruang Deputi IV, ruang Asisten Deputi Olahraga Prestasi, dan ruang staf. Gatot mengatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.

"Kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK," ujar Gatot.

Sampai saat ini belum diketahui, penangkapan kali ini terkait hal apa, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement