Rabu 19 Dec 2018 17:01 WIB

Pengacara Bantah Dugaan Polri Habib Bahar Berencana Kabur

Pengacara Habib Bahar menyebut kliennya sangat kooperatif.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar, membantah pernyataan Polri bahwa alasan penahanan kliennya karena diduga ingin melarikan diri. Azis menegaskan, bahwa kliennya itu sangat kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasusnya.

"Tidak tidak benar dan hoaks," kata Azis melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu (19/12).

Menurut Azis, Bahar sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilakukan oleh polisi. Sehingga, tidak mungkin Habib Bahar berniat untuk melarikan diri.

Pernyataan Azis itu menanggapi pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang menyebut Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, menahan Bahar seusai mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. "Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi, Selasa (18/12) malam.

Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa Bahar sempat mengganti akun media sosial miliknya. Hal itu dia lakukan, saat laporan tentang dirinya ramai diberitakan.

Nama akun media sosial miliknya adalah Habib Bahar bin Smith dan sempat diganti menjadi Rizal, pihaknya mengaku telah mendalami akun tersebut. “Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang disebarkan. Itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS itu diganti jadi RZ,” jelas Dedi.

Ia belum bisa memaparkan lebih lanjut karena semua akan dibuka pada pengadilan, apakah benar Bahar sempat berniat melarikan diri hingga mengganti nama akun media sosialnya. Dan akun yang diubah namanya itu, dipastikan akun asli milik Bahar.

“Iya, itu akun media sosial dia. Semuanya kan akan diungkap di dalam sidang pengadilan,” jelas Dedi lagi.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Dalam sebuah video yang beredar, tampak Bahar sedang menyiksa seorang anak berambut pirang yang menyerupai dirinya. Bahar membuat dua orang anak babak belur, dan satu di antaranya bahkan hingga digunduli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement