REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,3 kilogram yang disita dari lima tersangka, dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa tempat kejadian perkara yang dimaksud berada di Simo Gunung, Bandara Juanda, dan Pintu Tol Sidoarjo.
"Barang bukti yang dimusnahkan tiga kilogram lebih berasal dari TKP penangkapan di Simo Gunung, Bandara Juanda dan Pintu Tol Sidoarjo," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di sela pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor BNNP Jatim, Surabaya, Kamis (20/12).
Wisnu menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Simo Gunung, Surabaya berinisial ZF dan ES. Kedua tersangka tersebut masih satu jaringan dengan bandar dari Mojokerto yang pernah mereka tangkap beberapa bulan lalu, yang diakuinya akan terus dikembangkan.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan di Bandara Juanda, Surabaya. BNNP Jatim, kala itu mengamankan warga negara asing asal Malaysia yang membawa barang haram dengan mempraktekan modus "body wrapping".
"Sementara saat penangkapan pengedar narkotika di gate Tol Sidoarjo II koya mengamankan sekitar 500 gram lebih dan saat dikembangkan di rumahnya yang ada di Kabupaten Mojokerto ditemukan juga barang bukti sekitar 100 gram," ujarnya.
Wisnu mengungkapkan, selama 2018 secara garis besar, BNNP Jatim di luar tambahan BNNK, telah mengamankan 41 tersangka peredaran barang haram. Mengantisipasi peredaran gelap narkotika saat malam Tahun Baru 2019, BNNP Jatim akan bekerja sama dengan Polda dan Pomal AL untuk merazia tempat-tempat hiburan malam.
"Razia itu dilakukan sebagai antisipasi karena peredaran gelap narkotika tidak mengenal waktu. Tidak ada waktu istirahat bagi kami," katanya.
Mengenai peredaran narkotika di wilayah Jatim, Wisnu menjelaskan, dinamika jaringan sangat cepat. Peredaran narkotika tak hanya masuk dari jalur darat, tapi juga udara dan laut.