Jumat 21 Dec 2018 14:24 WIB

KPK Tangkap Petugas KPK Gadungan

Pelaku berinisial M ini mengaku sebagai anggota tim tangkap tangan KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seseorang petugas KPK gadungan, Kamis (20/12) malam. Pelaku berinisial M ini mengaku sebagai anggota tim tangkap tangan KPK yang sebelumnya menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.

"Kamis malam menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur. Saat ini pelaku sedang diamankan di Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Kejadian berawal saat pelaku menghubungi dan meminta uang kepada para pejabat di Cianjur termasuk Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman. Kepada korban, pelaku mengklaim memiliki banyak teman yang bisa mengurus perkara.

Saat menangkap pelaku, lanjut Febri, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP, lencana bertuliskan "konsultan Mabes Polri" dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga baru diterima pelaku dari mantan pejabat Cianjur. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan kartu ATM dengan saldo Rp 30 juga yang diduga diterima dari pihak Wakil Bupati Cianjur.

"Kartu ATM BCA yang diduga digunakan menerima transfer uang sekitar Rp30 juta dari pihak Wakil Bupati Cianjur. Diduga sebelumnya upaya pemerasan tersebut telah dilakukan terhadap Wabub dan sejumlah pejabat di Cianjur," kata Febri.

Febri menegaskan, KPK mengultimatum seluruh pihak untuk tidak mencoba ataupun melakukan tindakan mengaku-aku seolah-olah pegawai KPK, memeras atau meminta uang pada para pejabat baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebelumnya KPK juga  menemukan sejumlah pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK.

"KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk pihak swasta atau pihak lain untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-aku sebagai KPK dan menolak jika ada permintaan uang atau fasilitas-fasilitas tertentu serta segera melaporkan ke KPK atau kantor Kepolisian setempat jika hal tersebut terjadi," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement