Sabtu 22 Dec 2018 10:08 WIB

Bos JD.com Lolos Dari Dakwaan Pemerkosaan

Richard Liu langsung melarikan diri ke Cina setelah bebas dari tuduhan pemerkosaan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Indira Rezkisari
Pendiri dan CEO JD.com Richard Liu.
Foto: EPA
Pendiri dan CEO JD.com Richard Liu.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Jaksa Minnesota tidak menuntut pendiri dan CEO JD.com Richard Liu yang diduga memperkosa seorang mahasiswi asal Cina di Minnesota, Amerika Serikat. Pemerkosaan itu terjadi saat terakhir kali Liu mengunjungi AS pada 31 Agustus lalu.

"(Ada) masalah pembuktian yang mendalam yang mana membuat tuduhan ini sangat tidak mungkin dibuktikan tanpa akhirnya diragukan," kata Jaksa Wilayah Hennepin, Minnesota Michael Freeman, Sabtu (22/12), dikutip dari Reuters. Dalam pernyataannya, Freeman mengatakan setelah kepolisian Minneapolis melakukan investigasi dan peninjauan empat jaksa senior pelecehan seksual ia tidak dapat memenuhi bukti yang akan diminta. Karena itulah ia tidak dapat mengajukan tuntutan.

"Karena kami tidak mau membuat perempuan muda itu menjadi korban sekali. Kami tidak akan menjelaskan detailnya," tambah Freeman.

Liu yang membangun JD.com dari toko elektronik kecil menjadi raksasa e-commerce dengan pendapatan bersih 55,7 miliar dolar AS pada tahun 2017 sempat ditahan polisi atas tuduhan pemerkosaan. Tapi laki-laki berusia 45 tahun itu dibebaskan 17 jam kemudian. Di Indonesia, JD.com bekerja sama dengan perusahaan lain menjadi JD.id.

Ia langsung melarikan diri ke Cina dan kembali bekerja di perusahaannya. Sementara perwakilannya mempertahankan ketidakbersalahannya. Saham JD.com kembali naik 5,9 persen setelah berita pembatalan tuntutan ini diumumkan.

Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat Cina. Liu dapat menghadapi tuntutan hukuman 30 tahun penjara jika terbukti melakukan kejahatan seksual tingkat pertama. Freeman mengatakan ia harus memeriksa kasus ini selama tiga bulan. Bukan sesuatu yang biasa dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual terutama ketika tidak ada yang ditahan.

"Ini tidak ada hubungannya dengan status Liu sebagai penguasaha asing kaya raya," kata Freeman.

Pengacara mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan, Wil Florin mengatakan keputusan jaksa ini yang membuat para korban pemerkosaan atau pelecehan seksual takut untuk mengajukan tuntutan. Ia juga mempertanyakan mengapa jaksa mengumumkan hal ini pada hari Jumat (22/12) satu pekan sebelum liburan Natal.

"Penyidik tidak pernah menemui korban, mereka tidak pernah berbicara dengan korban. Mereka tidak pernah berusaha untuk bertemu dengan pengacaranya," kata Wil Florin dalam pernyataannya.

Florin mengatakan atas nama martabat korban ia tidak akan membiarkan hal ini lewat begitu saja. Kantor Jaksa Wilayah Hennepin tidak menanggapi permintaan komentar Florin ini.

Pengacara Liu menyambut baik pengumuman ini. Ia berharap pengumuman jaksa wilayah ini dapat membantah semua fitnah dan spekulasi yang terus berkembang sejak kliennya ditangkap.

"Pak Liu ditangkap berdasarkan tuduhan palsu dan setelah melewati penyelidikan, yang mana ia sangat kooperatif, tuntutan atas tuduhan terhadapanya ditolak," kata pengacara Liu, Jill Brisbois.

Florin mengatakan kliennya akan mengajukan gugatan perdata. Ia ingin para juri mendengar cerita utuh tentang kejadian pemerkosaan. Agar para juri yang memutuskan apakah Liu dan perwakilannya harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement