Rabu 26 Dec 2018 10:42 WIB

Mahfud MD: Kontrak Freeport tak Bisa Diakhiri Begitu Saja

KK Freeport telah menyandera pemerintah dan hanya bisa diakhiri dengan negosiasi.

Red: Gita Amanda
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah perdebatan apakah Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) harus diakhiri tahun 2021 dan Indonesia bisa mendapatkannya secara gratis? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan KK Freeport telah menyandera pemerintah dan hanya bisa diakhiri dengan negosiasi.

“Kontrak yg menyandera dan menjerat seperti itu memang hanya bisa diakhiri dengan kontrak baru melalui negosiasi. Tak bisa diakhiri begitu saja,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya.