REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tidak menemukan alasan yang membenarkan tindakan pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK) yakni Arief Budiman dan Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. Mahfud yakin Bareskrim Polri bertindak profesional dalam menanggani laporan tersebut.
"Menurut saya yang dilajukan KPU sudah sesuai hukum. Saya tidak menemukan alasan untuk membenarkan ketika pengacaranya OSO melaporkan dua orang KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari dilaporkan ke polisi," kata Mahfud di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (26/12).
Mahfud mengatakan, persoalan yang dilaporkan ke polisi adalah tindak pidana, sementara yang dilakukan KPU titu adalah terkait administrasi. "Jadi, kalau pidana itu dia melakukan pelanggaran hukum pidana, pasal sekian, ancamannya sekian tahun. Kalau yang dilakukan KPU kan dia dihadapkan pada berbagai putusan pengadilan, kemudian dianalisis, lalu memutuskan ini yang masuk," jelasnya.
Mahfud melanjutkan, seumpama pun KPU salah, maka ranahnya administrasi bukan pidana dan tidak bisa dipidanakan. Karena itu KPU tidak usah takut dalam menghadapi Bareskrim, karena menurut saya, selama ini Polri kalau urusan begitu lebih profesional.
"Dulu berapa kali Pak Hafiz Anshary waktu jadi ketua KPU juga dilaporkan oleh orang yang tidak puas, yang kalah dalam Pilkada. Tetapi Bareskrim Polri selalu menganggap itu urusan administrasi. Sudah berkali-kali orang KPU dilaporkan. Zaman Pak Hafiz itu dulu bahkan sudah diisukan sebagai tersangka katanya. Ternyata Polri bilang, karena itu urusan administrasi, melaksanakan tugas undang-undang dan sudah memperhatikan semua aspek dan KPU punya tim hukum," jelasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) tetap mencoret OSO dari DCT (Daftar Calon Legislatif Tetap) lantaran OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 Desember 2018. Sementara itu Kubu OSO melaporkan kepada Bareskrim Polri.