REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinsial DAH (28 tahun) dan D (30). Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mengedarkan narkoba untuk mahasiswa.
"Target mereka ke mahasiswa, swasta, pokoknya siapa yang bisa disasar maka menjadi target mereka. Wilayah penyebaran narkoba oleh pelaku di sekitar Kecamatan Pondok Gede," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Eka Mulyana di Polsek Pondo Gede, Bekasi, Rabu (26/12).
Eka menjelaskan, penangapan DAH dan D bermula saat polisi berhasil membekuk seorang berinisial MR di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia menjelaskan, dari tangan MR didapatkan sabu-sabu seberat 0,23 gram. Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka DAH.
Ketika polisi mendatangi DAH di kontrakannya di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pelaku tidak ada. “Lalu polisi menunggu DAH tidak jauh dari kontrakan. Tidak lama DAH datang bersama D dan langsung ditangkap,” ujar Eka.
Penangkapan kedua pelaku sekaligus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp 46 juta. Eka menjelaskan, DAH dan D mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial OCA yang tinggal di Slipi, Jakarta Timur.
Eka menjelaskan, barang yang diambil dari OCA merupakan milik teman mereka bernama K. DAH kemudian mengajak D untuk mengambil barang dari OCA karena dijanjikan oleh K akan diberikan sabu sebanyak tiga gram.
Eka menambahkan, DAH merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar Februari lalu setelah mendekam selama 2,5 tahun di penjara. DAH, D, dan MR dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.