REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
"Dwi Irianto alias Mbah Putih berhasil kami tangkap di Hotel New Saphire Jogyakarta,” kata Karopenmas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/12).
Dwi Irianto merupakan anggota nonaktif Komisi Disiplin PSSI yang diduga mengatur jalannya pertandingan liga 3 Persibara Banjarnegara. Pascaditetapkan menjadi tersangka, Mbah putih kini akan dibawa ke posko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka kami bawa ke posko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedi.
Adapun, peran Mbah Putih kata Dedi, selaku penyandang dana. Serta pengatur skor pada Liga 2 dan Liga 3.
“Dia sebagai penyandang dana. Nanti di dalami lagi. (skor) liga 2 dan liga 3, itu pintu awal satgas masuk menelusuri dugaan pengaturan skor,” kata Dedi.
Juru Bicara Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, penangkapan para tersangka merupakan satu kesatuan. Semua tersangka sementara ini dalam satu kasus.
Keempatnya, disangkakan tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 378 serta 372 KUH Pidana juncto UU nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti di pengadilan, keempatnya terancam penjara empat sampai delapan tahun.
PSSI menyatakan, sudah mengetahui penangkapan salah satu anggota Exco. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono lewat sambung telepon mengatakan, PSSI mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam pemberantasan mafia sepak bola.
"Untuk sementara, saya hanya bisa berkomentar singkat dahulu. Pertama, kami di PSSI menghormati apa yang sudah menjadi proses hukum di kepolisian sekarang ini," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (27/12).