Jumat 28 Dec 2018 17:50 WIB

Tiga Pihak Berpotensi Jadi Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Jalan Gubeng ambles sedalam sekitar 10 meter.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada tiga pihak yang tengah didalami dan berpotensi menjadi tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Tiga pihak yang dimaksud adalah bagian perencanaan, bagian pelaksanaan, dan bagian pengawasan.

"Soal Gubeng yang jelas ada tiga yang kita dalami dan berpotensi untuk menjadi tersangka yaitu bagian perencana, bagian pelaksana, dan bagian pengawasan," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (28/12).

photo
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lokasi.

Luki menjelaskan, bagian perencanaan itu termasuk yang mengurusi proses perizinan. Saat perizinan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut dikeluarkan. Hal itu berkaitan dengan siapa yang mengeluarkan izin, dan siapa yang mengajukan izin.

Sementara bagian pelaksanaan, berkaitan dengan pelaksana dari pada pengerjaan proyek yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan tersebut. Luki menegaskan, pihaknya juga sudah mendalami bagian pelaksanaan, dan sudah ada beberapa nama yang kemungkinan akan menjadi tersangka.

"Ini (bagian pelaksanaan) sudah didalami, namanya sudah ada, tapi sedikit lagi melakukan penguatan daripada saksi-saksi. Pelaksana ini bisa pelaksana lapangan mungkin, ada mandornya, pengawasnya, begitu juga pengawasan secara keseluruhan," ujar Luki.

Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (19/12) malam. Amblesnya jalan tersesut menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.

photo
Foto aerial pekerja melakukan proses 'prime coat' pada urukan tanah sebelum diaspal di lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/12/2018).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement