Selasa 01 Jan 2019 03:50 WIB

Rusia Tahan Warga AS Atas Tuduhan Mata-Mata

Aksi spionase bisa diganjar dengan hukuman penjara 10 hingga 20 tahun.

Red: Dwi Murdaningsih
Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Dinas keamanan negara Rusia (FSB) mengatakan, Senin (31/12) telah menahan seorang warga negara Amerika Serikat atas dugaan aksi spionase di Moskow. FSB mengatakan warga Amerika tersebut ditahan pada 28 Desember tapi tidak merinci soal dugaan spionase yang dikenakan terhadapnya.

Layanan berbahasa Inggris Kantor berita Rusia TASS menyebutkan nama warga Amerika itu sebagai Paul Whelan. Namun Reuters tidak dapat secara independen memastikan kebenaran penyebutan nama warga AS tersebut.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan kepada TASS bahwa tidak dapat memberikan keterangan rinci soal kasus tersebut. Kemlu hanya menyatakan Kedutaan Besar AS di Moskow sudah dikabari. Berdasarkan hukum yang berlaku di Rusia, aksi spionase bisa diganjar dengan hukuman penjara 10 hingga 20 tahun.

Pada awal Desember di sebuah pengadilan AS, warga negara Rusia Maria Butina menyatakan bersalah atas dakwaan melakukan persekongkolan. Maria mengaku bahwa ia bersekongkol dengan seorang pejabat tinggi Rusia untuk menyusup ke kelompok-kelompok pegiat konservatif Amerika sebagai agen untuk Moskow.