Rabu 02 Jan 2019 07:39 WIB

Destinasi Wisata Baru Gunung Kidul Mulai Ditarik Retribusi

Retribusi sejumlah destinasi wisata baru Gunung Kidul mulai Rp 3.000-Rp 5.000.

Red: Nur Aini
Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pantai Indrayanti, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/7).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah wisatawan mengunjungi obyek wisata Pantai Indrayanti, Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul mulai memberlakukan penarikan retribusi sejumlah objek wisata baru untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Hary Sukmono mengatakan penarikan retribusi sejumlah objek wisata baru merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun obyek wisata yang ditarik retribusi mulai 1 Januari 2019 adalah Pantai Timang di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, lalu Pantai Gesing di Desa Girikarto, Kecamatan Panggang yang dikenakan retribusi Rp 5.000 termasuk jasa asuransi.

Kemudian objek wisata di kawasan utara Gunung Kidul yaitu di objek wisata Wonosadi, di Desa Beji, Kecamatan Ngawen, dan wisata Gunung Gentong Gedangsari atau biasa disebut dengan 4G di Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari, juga mulai diberlakukan retribusi Rp 3.000 termasuk retribusi.

"Ada beberapa kawasan yang mulai ditarik retribusi. Hasil kajian Dispar, objek wisata tersebut berpotensi dikembangkan sehingga menjadi tujuan utama kunjungan wisata di Gunung Kidul," katanya di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (2/1).

Ia mengatakan dengan diberlakukannya retribusi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan fasilitas. "Penarikan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Hary mengatakan penarikan retribusi nantinya akan terus diberlakukan terhadap sejumlah objek wisata, jika lokasi sudah memungkinkan. "Objek wisata yang belum dikenakan retribusi sangat mungkin dilakukan pungutan karena merupakan amanat undang-undang," katanya.

Dia mengungkapkan, dengan ditariknya retribusi bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. "Kami optimistis PAD terus meningkat. Pada 2019, kami ditarget Rp 28 miliar," katanya.

Ketua Pengelola harian wisata 4G, Subadri mengatakan pihaknya berharap setelah ditarik retribusi, pemkab bisa meningkatkan fasilitas pendukung dan promosi pariwisata. "Kami sudah mendapatkan informasi terkait penarikan retribusi, harapannya ada sosialisasi dengan baik sehingga tidak ada kecemburuan," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement