Kamis 03 Jan 2019 06:37 WIB

Meghan Markle Larang Pangeran Harry Minum Minuman Ini

Meghan juga memperkenalkan Harry kepada yoga dan mengajaknya lebih banyak berolahraga

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Foto: AP
Pangeran Harry dan Meghan Markle.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pangeran Harry memang salah satu pewaris takhta di Kerajaan Inggris. Namun, dia tidak merasa keberatan diatur-atur oleh sang istri, Meghan Markle, yang bergelar Duchess of Sussexx.

Salah satu sumber staf kerajaan mengatakan, Meghan melarang Pangeran Harry meminum kopi, teh, dan alkohol. Hal itu menjadi salah satu wujud pendampingan Harry terhadap istrinya yang sedang hamil.

"Mengingat Harry adalah peminum sejak remaja, ini merupakan pencapaian luar biasa," ujar sumber tersebut, seperti dikutip dari laman Daily Mail.

Meghan juga memperkenalkan Harry kepada yoga dan mengajaknya lebih banyak berolahraga. Dia seperti menunjukkan kepada Harry gaya hidup sehat dan sang suami tidak keberatan mengikuti itu.

Sumber tersebut mengatakan, semua hal baik yang ditularkan Meghan membuat Harry tampak lebih relaks dan bahagia. Sang pangeran makan lebih baik, berolahraga, dan tidak meracuni tubuhnya.

Oktober 2018 silam, Harry terlihat bersulang di sebuah acara di Grand Pacific Hotel dengan segelas air mineral. Wujud dukungan terhadap Meghan yang mengandung itu mendapat pujian dari banyak pihak.

Sejak menjalin hubungan dengan Harry, bahkan sebelum keduanya menikah, Meghan diketahui membuat sejumlah perubahan. Dia mendukung Harry berhenti merokok dan kembali rutin berolahraga.

Harry 'baru' yang sehat sangat berbeda dari citra lamanya yang gemar berpesta. Sebelum mengenal Meghan, beberapa kali Harry tertangkap kamera media sedang berpesta berlebihan di sejumlah tempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement