Kamis 03 Jan 2019 11:40 WIB

Polisi Gandeng PPATK Gali Aliran Dana Mafia Skor Sepak Bola

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan kepolisian dalam kasus match fixing.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggali aliran dana yang terjadi dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh empat tersangka. Empat tersangka sudah diringkus atas kasus mafia skor sepak bola ini, sementara dugaan tersangka lainnya masih diselidiki.

"Ya nanti kita tunggu ya (dugaan tersangka lain). Kita tunggu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga, itu kan saksi ahli," ujar Argo yang juga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).

Lebih lanjut kepolisian baru mengungkap pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3, yang merupakan berasal dari satu laporan oleh satu orang. "Kan ada satu laporan polisi ya. Pertama yang dari Ibu LI itu sudah kita lakukan penyelidikan, sudah kita tangkap empat tersangka," ujar Argo.

Total masih baru delapan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, dan mereka adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat, mendengar, dan ikut ada dalam transaksi pengaturan skor. Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018.

Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement