Jumat 04 Jan 2019 12:05 WIB

Bupati Bekasi Kembalikan Rp 8 Miliar ke KPK

KPK menghargai pengembalian uang tersebut meskipun tidak menghilangkan pidana

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani  pemeriksaan sebagai tersangka di  KPK, Jakarta, Jumat (23/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kanan) bersama 3 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin telah mengembalikan Rp 8 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Neneng Hassanah merupakan salah satu tersangka suap pengurusan perizinan Meikarta tersebut.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi pada Kamis (3/1),"  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada November 2018 total uang yang Neneng kembalikan adalah  Rp 5,9 miliar. Sehingga , total pengembalian sampai saat ini adalah Rp 8 miliar.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," tambah Febri.