Sabtu 13 Jul 2024 20:33 WIB

Gugatan Dikabulkan MK, Demokrat Laporkan KPU Jakut ke DKPP

Neneng Hasanah lolos, kursi Demokrat di DPRD Jakarta bertambah satu menjadi sembilan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu dilakukan Demokrat setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.

"Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga

Menurut dia, pelaporam itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Mujiyono berharap, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. "Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono.

Menurut Mujiyono, selain putusan MK, pelanggaran itu dikuatkan dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 3 April 2024 dan Nomor : 003/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024 tertanggal 4 April 2024 yang menyatakan KPU Jakut terbukti melakukan pelanggaran administratif.

"Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya sampaikan terima kasih untuk seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat DKI Jakarta," katanya. Dia menjelaskan, putusan PHPU MK Nomor : 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memerintahkan KPU Kota Jakut untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS Dapil 2 PPK Cilincing sesuai formulir C hasil.

Dari rekapitulasi suara ulang tersebut, lanjut Mujiyono, calon anggota legislatif Demokrat, Neneng Hasanah berhak menduduki kembali kursi DPRD Jakarta periode 2024-2029. Mujiyono telah memberikan kuasa Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait dan Yusuf Berlin selaku Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta untuk melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakut ke DKPP.

"Alhamdulillah, laporan atau pengaduan ke DKPP telah diterima dengan Nomor : 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024," ujar Kepala BHPP Partai Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo.

Sebelum melaporkan KPU Jakut ke DKPP, kata Yunus, DPD Demokrat Jakarta telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan PPK Cilincing, KPU Kota Jakut sesuai putusan Bawaslu DKI Jakut yang menyatakan KPU Jakut terbukti melakukan pelanggaran administratif.

Selain itu, kata Yunus MK memerintahkan KPU Kota Jakut untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing. Keputusan MK itu sesuai nomor perkara : 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang telah diputus pada 10 Juni 2024.

Kursi Demokrat tambah satu...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement