REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu dilakukan Demokrat setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.
"Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, pelaporam itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Mujiyono berharap, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. "Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono.