Sabtu 13 Jul 2024 20:33 WIB

Gugatan Dikabulkan MK, Demokrat Laporkan KPU Jakut ke DKPP

Neneng Hasanah lolos, kursi Demokrat di DPRD Jakarta bertambah satu menjadi sembilan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok DPRD DKI
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Jakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu dilakukan Demokrat setelah menang pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelanggaran penggelembungan suara.

"Kami mengambil keputusan tegas dengan melaporkan Plt Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga

Menurut dia, pelaporam itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan gugatan PHPU di MK terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta. Mujiyono berharap, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mengawal suara rakyat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, PHPU seperti di Dapil 2 Jakarta tidak perlu terjadi jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. "Kami meminta komisioner KPU Jakut untuk diperiksa dan diadili serta dijatuhkan sanksi tegas agar di kemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal serupa," ujar Mujiyono.