REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya belum mengetahui mengenai kebijakan pemberian tarif terhadap bagasi maskapai Lion Air. Pihaknya akan memeriksa kebijakan dari maskapai Lion Air yang akan memberikan tarif bagasi kepada penumpang.
“Belum (ada informasi). Bagasi itu ada aturannya kami akan lihat apa yang mereka sampaikan, kami akan lihat regulasinya seperti apa. Apabila itu melanggar, kami akan perbaiki,” jelas Budi usai Sosialisasi safety riding kepada pengendara Gojek di Depok, Sabtu (5/1).
Budi mengatakan, sebenarnya bila maskapai memiliki sebuah kebijakan dan tak merugikan masyarakat, seharusnya bukan menjadi sebuah masalah. Hal yang paling utama untuk tak dianggar oleh maskapai, kata dia, adalah perihal keamanan atau safety.
Baca juga, Lion Air Gratiskan Bagasi Penumpang Domestik, Ini Syaratnya
Oleh sebab itu, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu perihal kebijakan yang diterapkan maskapai Lion Air. Pihaknya pun akan melakukan klarifikasi, terutama perihal kebijakan mengenai bagasi yang sebenarnya.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang untuk penerbangan domestik. Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance) yang akan efektif mulai 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Humas Lion Air Grup Danang Mandala Prihantoro menjelaskan ketentuan barang bawaan dan bagasi di antaranya seluruh penerbangan domestik Lion Air tak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Sementara untuk penerbangan domestik maskapai Wing Air tak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.
“Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air,” Kata Danang melalui siaran pers pada akhir pekan lalu.